Correct Article 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
Pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf c berwenang mengakses seluruh Arsip di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tingkat klasifikasi keamanan:
a. sangat rahasia;
b. rahasia;
c. terbatas; dan
d. biasa/terbuka.
Your Correction
