Correct Article 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengguna internal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota;
b. Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota; dan
c. pejabat administrasi dan pejabat fungsional.
(2) Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Provinsi, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b berwenang mengakses seluruh Arsip di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dengan tingkat klasifikasi keamanan:
a. sangat rahasia;
b. rahasia;
c. terbatas; dan
d. biasa/terbuka.
(3) Pejabat administrasi dan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwenang mengakses seluruh Arsip yang berada pada tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya, dengan tingkat klasifikasi keamanan biasa/terbuka.
Your Correction
