Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna internal KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Anggota KPU; b. Sekretaris Jenderal KPU; c. Inspektur Utama dan Deputi; d. Kepala Biro, Inspektur Wilayah, dan Kepala Pusat; dan e. pejabat administrasi dan pejabat fungsional. (2) Anggota KPU dan Sekretaris Jenderal KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berwenang mengakses seluruh Arsip di lingkungan KPU dengan tingkat klasifikasi keamanan: a. sangat rahasia; b. rahasia; c. terbatas; dan d. biasa/terbuka. (3) Inspektur Utama dan Deputi, Kepala Biro, Inspektur Wilayah, dan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, berwenang mengakses Arsip yang terdapat pada unit kerja di bawah kewenangannya dengan tingkat klasifikasi keamanan: a. sangat rahasia; b. rahasia; c. terbatas; dan d. biasa/terbuka. (4) Pejabat administrasi dan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berwenang mengakses seluruh Arsip yang berada pada tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya, dengan tingkat klasifikasi keamanan biasa/terbuka.
Your Correction