Correct Article 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Sangat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan klasifikasi informasi dari Arsip yang memiliki informasi yang jika diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan/atau keselamatan bangsa.
(2) Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan klasifikasi informasi dari Arsip yang jika diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, dan/atau ketertiban umum.
(3) Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan klasifikasi informasi dari Arsip yang memiliki informasi yang jika diketahui oleh pihak yang tidak
berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan.
(4) Biasa/terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan klasifikasi informasi dari Arsip yang memiliki informasi yang jika diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun.
Your Correction
