Correct Article 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Penetapan klasifikasi keamanan dan hak Akses Arsip Dinamis di lingkungan KPU dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. identifikasi ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. analisis fungsi unit kerja dalam organisasi;
c. analisis uraian jabatan; dan
d. analisis risiko.
(2) Identifikasi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan identifikasi terhadap peraturan perundang-undangan untuk menentukan tingkat klasifikasi keamanan dan hak Akses Arsip Dinamis.
(3) Analisis fungsi unit kerja dalam organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap unit kerja di lingkungan KPU yang menjalankan fungsi substantif atau fasilitatif untuk menentukan fungsi strategis dalam organisasi.
(4) Analisis uraian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap uraian jabatan, pejabat, dan pegawai di lingkungan KPU yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab terhadap penentuan tingkat klasifikasi keamanan dan hak Akses
Arsip Dinamis, pembuatan, penanganan, pengelolaan keamanan informasi Arsip Dinamis dan mempunyai hak Akses Arsip Dinamis.
(5) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terhadap risiko atau kerugian dan manfaat keamanan Arsip Dinamis dengan memperhatikan tingkat keseriusan dampak yang timbul jika terdapat penyalahgunaan Arsip Dinamis oleh pihak yang tidak berhak.
Your Correction
