Correct Article 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Komisi ini meliputi:
a. penetapan klasifikasi keamanan dan hak Akses Arsip Dinamis;
b. pemberian hak Akses Arsip Dinamis;
c. pengamanan Arsip Dinamis;
d. penyampaian Arsip Dinamis; dan
e. penetapan daftar klasifikasi keamanan dan hak Akses Arsip Dinamis.
Your Correction
