Correct Article 30
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Stiker nomor kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j dipasang pada setiap kotak suara.
(2) Stiker nomor kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. tulisan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
b. nomor kotak suara;
c. nomor TPS;
d. nama PPS;
e. nama PPK;
f. nama KPU Kabupaten/Kota; dan
g. nama KPU Provinsi.
(3) Stiker nomor kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan bahan stiker kertas houtvrij schrijfpapier (HVS);
b. berbentuk empat persegi panjang; dan
c. sebanyak 1 (satu) stiker untuk setiap kotak suara.
Your Correction
