Correct Article 28
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan bahan kertas houtvrij schrijfpapier (HVS) warna putih; dan
b. dicetak hitam putih satu muka.
Your Correction
