Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gembok/Kabel Ties/Alat Pengaman Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g digunakan untuk mengunci kotak suara guna menjamin keamanan isi kotak suara. (2) Penggunaan gembok, kabel ties atau alat pengaman lainnya disesuaikan dengan ketersediaan di pasaran.
Your Correction