Correct Article 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
Lem/perekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d digunakan untuk mengelem sampul yang memuat:
a. surat suara;
b. berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS;
c. berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi; dan
d. kunci gembok kotak suara, kabel ties, atau alat pengaman lainnya.
Your Correction
