Correct Article 22
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Karet pengikat surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c digunakan untuk:
a. mengikat surat suara setelah pensortiran, penghitungan dan penyusunan surat suara di KPU kabupaten/kota; dan
b. mengikat surat suara setelah pemungutan suara di TPS.
(2) Karet pengikat surat suara yang digunakan setelah pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mengikat:
a. surat suara yang sah;
b. surat suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak dan/atau keliru dicoblos;
c. surat suara yang tidak sah; dan
d. surat suara yang tidak digunakan.
Your Correction
