Correct Article 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
Tinta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. aman dan nyaman bagi pemakainya, tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit, dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan;
b. memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta yang terakreditasi;
c. telah mendapatkan sertifikat halal dari lembaga independen yang mewadahi ulama INDONESIA; dan
d. memiliki daya tahan/lekat paling kurang selama 6 (enam) jam.
Your Correction
