Correct Article 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) memuat nomor urut, foto, dan nama Pasangan Calon.
(2) Desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. latar belakang foto pada kolom Pasangan Calon berwarna merah putih;
b. foto Pasangan Calon dibuat berpasangan;
c. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan Pasangan Calon;
d. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. format surat suara dibuat dengan memperhatikan posisi lipatan yang tidak mengenai nomor urut Pasangan Calon, foto Pasangan Calon, dan nama Pasangan Calon yang dapat mengakibatkan kerusakan surat suara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Your Correction
