Correct Article 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilihan.
(2) Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. surat suara untuk Pemilihan; dan
b. surat suara untuk pemungutan suara ulang.
Your Correction
