Correct Article 20
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a digunakan untuk memuat:
a. surat suara;
b. berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS;
c. berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi; dan
d. kunci gembok kotak suara, kabel ties, atau alat pengaman lainnya.
(2) Sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk sampul biasa dan sampul kubus atau kantong.
Your Correction
