Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. kotak suara untuk pemungutan suara dan penghitungan suara; dan b. kotak suara untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. (2) Kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berjumlah 1 (satu) buah pada setiap TPS. (3) Kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota berjumlah 1 (satu) buah pada setiap TPS. (4) Kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diselenggarakan bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, berjumlah 2 (dua) buah pada setiap TPS. (5) Kotak suara yang harus disediakan pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan jenis dan jumlah kotak suara sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan.
Your Correction