Correct Article 38
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dilaksanakan oleh perusahaan penyedia layanan distribusi yang dinyatakan mampu dan telah ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan oleh KPU Provinsi.
(2) Pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dilaksanakan oleh perusahaan penyedia layanan distribusi yang dinyatakan mampu dan telah ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dapat dilaksanakan oleh perusahaan penyedia layanan distribusi yang dinyatakan mampu dan telah ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan oleh KPU Kabupaten/Kota dan/atau dilaksanakan dengan swakelola oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Provinsi berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pendistribusian dan pengembalian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya.
(5) Pengadaan barang/jasa untuk pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa Pemerintah
Your Correction
