Correct Article 34
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf f dan Pasal 5 dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Provinsi dan/atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Sekretariat KPU Provinsi dapat melimpahkan kewenangan pengadaan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, kecuali formulir dan alat bantu tuna netra.
(3) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara berupa TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan masyarakat.
(4) Pengadaan barang/jasa untuk perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan yang dilaksanakan secara bersamaan dilakukan oleh KPU Provinsi berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction
