Correct Article 26
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan penghitungan perolehan kursi Partai Politik untuk anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) ke dalam berita acara.
(2) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memedomani Peraturan KPU yang mengatur mengenai tata naskah dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN perolehan kursi Partai Politik untuk anggota DPRD kabupaten/kota dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
