Correct Article 25
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota melalui rapat pleno terbuka yang dapat dihadiri oleh:
a. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
b. kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
(2) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota.
(3) KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan terhadap masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Jika terbukti terdapat kekeliruan dalam proses penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU Kabupaten/Kota langsung melakukan perbaikan.
(5) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi proses penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
