Correct Article 23
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
Ketentuan mengenai penghitungan perolehan jumlah kursi calon anggota DPR untuk setiap Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis dengan ketentuan mengenai penghitungan perolehan jumlah kursi calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Your Correction
