Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU Provinsi menuangkan penghitungan perolehan kursi Partai Politik untuk anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) ke dalam berita acara. (2) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memedomani Peraturan KPU yang mengatur mengenai tata naskah dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (3) KPU Provinsi MENETAPKAN perolehan kursi Partai Politik untuk anggota DPRD provinsi dengan Keputusan KPU Provinsi berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction