Correct Article 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) KPU Provinsi melakukan penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD provinsi melalui rapat pleno terbuka yang dapat dihadiri oleh:
a. Bawaslu Provinsi; dan
b. kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi.
(2) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD provinsi.
(3) KPU Provinsi memberikan penjelasan terhadap masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Jika terbukti terdapat kekeliruan dalam proses penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), KPU Provinsi langsung melakukan perbaikan.
(5) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi proses penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
