Correct Article 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) KPU menuangkan penghitungan perolehan kursi Partai Politik untuk anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) ke dalam berita acara.
(2) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memedomani Peraturan KPU yang mengatur mengenai tata naskah dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) KPU MENETAPKAN perolehan kursi Partai Politik untuk anggota DPR dengan Keputusan KPU berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
