Correct Article 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) KPU melakukan penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPR melalui rapat pleno terbuka yang dapat dihadiri oleh:
a. Bawaslu; dan
b. kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
(2) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPR.
(3) KPU memberikan penjelasan terhadap masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Jika terbukti terdapat kekeliruan dalam proses penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU langsung melakukan perbaikan.
(5) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi proses penghitungan perolehan jumlah kursi anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
