Correct Article 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Penentuan perolehan jumlah kursi calon anggota DPR, untuk setiap Partai Politik dilakukan oleh KPU dengan didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik di Dapil yang bersangkutan.
(2) Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap Dapil.
Your Correction
