Correct Article 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) KPU MENETAPKAN Partai Politik yang memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan Keputusan KPU.
(2) Salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan kepada pimpinan Partai Politik tingkat pusat dan Bawaslu.
(3) Penyampaian salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui Sirekap.
Your Correction
