Correct Article 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
Penentuan persentase perolehan suara Partai Politik yang memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan dengan cara membagi perolehan suara sah setiap Partai Politik secara nasional dengan jumlah seluruh perolehan suara sah secara nasional dikalikan 100% (seratus persen).
Your Correction
