Correct Article 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Partai Politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
(2) Suara sah secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR.
(3) Jumlah suara sah secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Your Correction
