Correct Article 51
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) KPU menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPR untuk pengucapan sumpah janji kepada PRESIDEN dan Mahkamah Agung.
(2) KPU menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPD untuk pengucapan sumpah janji kepada PRESIDEN dan Mahkamah Agung.
(3) KPU Provinsi menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD provinsi untuk pengucapan sumpah janji kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur.
(4) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota.
Your Correction
