Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. (2) Dalam hal calon Wakil PRESIDEN terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon PRESIDEN terpilih dilantik menjadi PRESIDEN. (3) Dalam hal calon PRESIDEN terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil PRESIDEN terpilih dilantik menjadi PRESIDEN. (4) Dalam hal calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi: a. meninggal dunia; atau b. tidak diketahui keberadaannya.
Your Correction