Correct Article 44
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
b. kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
(3) Penyampaian salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Sirekap.
(4) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. laman KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
b. media sosial KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction
