Correct Article 43
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) KPU Kabupaten/Kota menyusun penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di setiap Dapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ke dalam berita acara.
(2) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memedomani Peraturan KPU yang mengatur mengenai tata naskah dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) KPU Provinsi menyusun penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan formulir MODEL E. TERPILIH DPRD KAB/KOTA-KPU.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL E. TERPILIH DPRD KAB/KOTA-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
