Correct Article 42
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
Ketentuan mengenai penetapan calon terpilih DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota kecuali apabila tidak tersedia nama calon anggota DPRD kabupaten/kota dalam DCT pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya pada kabupaten/kota yang sama, nama calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota diambil dari DCT setingkat di atasnya, yang Dapilnya melingkupi wilayah DPRD kabupaten/kota yang terdapat kelebihan alokasi kursi.
Your Correction
