Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai penetapan calon terpilih DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota kecuali apabila tidak tersedia nama calon anggota DPRD kabupaten/kota dalam DCT pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya pada kabupaten/kota yang sama, nama calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota diambil dari DCT setingkat di atasnya, yang Dapilnya melingkupi wilayah DPRD kabupaten/kota yang terdapat kelebihan alokasi kursi.
Your Correction