Correct Article 41
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.
(2) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan.
(3) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
b. kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
(5) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan Pasangan Calon terpilih.
(6) KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan terhadap masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Jika terbukti terdapat kekeliruan dalam proses penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), KPU Kabupaten/Kota langsung melakukan perbaikan.
(8) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghalangi proses penghitungan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
