Correct Article 37
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD provinsi di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.
(2) Penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi di suatu Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD provinsi sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan.
(3) Penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka terbuka.
(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Bawaslu Provinsi; dan
b. kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi.
(5) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan Pasangan Calon terpilih.
(6) KPU Provinsi memberikan penjelasan terhadap masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Jika terbukti terdapat kekeliruan dalam proses penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), KPU Provinsi langsung melakukan perbaikan.
(8) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghalangi proses penetapan calon terpilih DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
