Correct Article 35
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(2) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh:
a. Bawaslu; dan
b. calon anggota DPD.
(3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan calon anggota DPD terpilih.
(4) KPU memberikan penjelasan terhadap masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Jika terbukti terdapat kekeliruan dalam proses penetapan calon anggota DPR terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU langsung melakukan perbaikan.
(6) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghalangi proses penetapan calon anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
