Correct Article 34
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) KPU MENETAPKAN calon pengganti antarwaktu anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan menggunakan formulir Model E TERPILIH DPD-KPU.
(2) Ketentuan mengenai penetapan calon terpilih anggota DPD yang memperoleh suara sah sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan calon terpilih anggota DPD pengganti.
Your Correction
