Correct Article 33
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) KPU menyusun penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan menggunakan formulir Model E TERPILIH DPD-KPU.
(2) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih calon anggota DPD yang memperoleh suara sah sama pada peringkat suara sah terbanyak keempat, maka calon terpilih anggota DPD ditetapkan berdasarkan perolehan dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.
(3) Dalam hal persebaran dukungan pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPD berdasarkan wilayah perolehan dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan pada kabupaten/kota di provinsi
tersebut.
(4) Dalam hal persebaran dukungan pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih sama, maka penetapan calon terpilih anggota DPD berdasarkan jenis kelamin, dengan ketentuan apabila jenis kelamin 2 (dua) orang calon anggota DPD memperoleh suara sah yang sama tersebut berbeda, calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPD.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL E.TERPILIH DPD- KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
