Correct Article 31
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) KPU menyusun penetapan perolehan suara dan calon terpilih anggota DPR di suatu Dapil ke dalam berita acara.
(2) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memedomani Peraturan KPU yang mengatur mengenai tata naskah dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) KPU menyusun penetapan calon terpilih anggota DPR di suatu Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan formulir MODEL E TERPILIH DPR-KPU.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL E TERPILIH DPR- KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
