Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal jumlah perolehan kursi Partai Politik pada suatu Dapil lebih dari jumlah calon anggota DPR dalam DCT, kelebihan perolehan kursi tersebut dialokasikan untuk calon anggota DPR yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang berbatasan geografis secara langsung, dan memiliki perolehan suara sah terbanyak. (2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Dapil yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPR yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama, pada DCT anggota DPR pada Dapil yang jumlah penduduknya paling banyak. (3) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPR dalam DCT pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki jumlah penduduk paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPR yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama, pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya. (4) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPR dalam DCT pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki jumlah penduduk paling banyak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPR yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis tetapi memiliki jumlah penduduk terbanyak pada provinsi yang sama. (5) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPR dalam DCT pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis pada provinsi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPR yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis tetapi memiliki jumlah penduduk terbanyak berikutnya pada provinsi yang sama.
Your Correction