Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Partai Politik memperoleh alokasi kursi, tetapi tidak ada calon anggota DPR yang memperoleh suara sah pada Dapil yang bersangkutan, calon terpilih anggota DPR ditetapkan berdasarkan nomor urut pada DCT anggota DPR Dapil yang bersangkutan.
Your Correction