Correct Article 27
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing- masing calon anggota DPR di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.
(2) Penetapan calon terpilih anggota DPR di suatu Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPR sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan.
(3) Penetapan calon terpilih anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. Bawaslu; dan
b. kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
(5) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan calon anggota DPR terpilih.
(6) KPU dapat memberikan penjelasan terhadap masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Jika terbukti terdapat kekeliruan dalam proses penetapan calon anggota DPR terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPU langsung melakukan perbaikan.
(8) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghalangi proses penetapan calon anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
