Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU MENETAPKAN Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dalam sidang pleno KPU yang dapat dihadiri oleh: a. Pasangan Calon; b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul Pasangan Calon; c. tim kampanye Pasangan Calon; dan d. Bawaslu. (2) Sidang pleno KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menggunakan mekanisme rapat pleno terbuka. (3) Peserta sidang pleno KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan Pasangan Calon terpilih. (4) KPU memberikan penjelasan terhadap masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Jika terbukti terdapat kekeliruan dalam proses penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU langsung melakukan perbaikan. (6) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghalangi proses penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Hasil sidang pleno KPU penetapan Pasangan Calon terpilih dituangkan ke dalam berita acara. (8) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memedomani Peraturan KPU yang mengatur mengenai tata naskah dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (9) KPU MENETAPKAN Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan KPU. (10) Salinan berita acara dan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (9) disampaikan oleh KPU pada Hari yang sama kepada: a. Majelis Permusyawaratan Rakyat; b. DPR; c. DPD; d. Mahkamah Agung; e. Mahkamah Konstitusi; f. PRESIDEN; g. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan h. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terpilih.
Your Correction