Correct Article 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) KPU MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di INDONESIA.
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU MENETAPKAN 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua untuk dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(4) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(5) Dalam hal berdasarkan perolehan suara terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak kedua, penentuan Pasangan Calon dengan perolehan suara terbanyak kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(6) Perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan Pasangan Calon yang unggul di provinsi dan kabupaten/kota dengan jumlah provinsi dan kabupaten/kota yang lebih banyak.
(7) Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, KPU MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.
Your Correction
