Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
Penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; atau
b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Your Correction
