Correct Article 54
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu dengan menggunakan alat bantu Sirekap.
(2) Partai Politik dapat melihat hasil penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu melalui Sirekap.
(3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan data Sirekap kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction
