Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat Partai Politik yang dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR menjadi calon terpilih akibat Partai Politik tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, KPU tidak mengikutsertakan Partai Politik tersebut dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih. (2) Dalam hal terdapat calon anggota DPD yang dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon yang bersangkutan menjadi calon terpilih akibat tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, KPU MENETAPKAN calon yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon terpilih anggota DPD, dan menuangkan ke dalam berita acara. (3) Dalam hal terdapat Partai Politik yang dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD provinsi menjadi calon terpilih akibat Partai Politik tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, KPU Provinsi tidak mengikutsertakan Partai Politik tersebut dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih. (4) Dalam hal terdapat Partai Politik yang dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih akibat Partai Politik tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, KPU Kabupaten/Kota tidak mengikutsertakan Partai Politik tersebut dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih.
Your Correction