Correct Article 49
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada PRESIDEN sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPD yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada PRESIDEN sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(3) Dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD provinsi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU Provinsi menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melalui Gubernur sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(4) Dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Your Correction
