Correct Article 45
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pemberitahuan Pasangan Calon terpilih dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada tim pemenangan Pasangan Calon terpilih yang bersangkutan.
Your Correction
